Minggu, 27 Mei 2012
Pertemuan 10 Senin 28 Mei 2012"Presentasi Kelompok"
Masyarakat Informasi
Perbedaan Masyarakat
informasi dan pra informasi
Dalam era globalilasi sekarang ini,informasi
merupakan barang mewah yang terus di perbaharui. Informasi sendiri adalah data
yang telah diolah menjadi sebuah bentuk yang berarti bagi penerimanya dan
bermanfaat dalam mengambil keputusan saat ini atau mendatang.
Ciri/sifat-sifat informasi
· benar – salah (berhubungan dengan realitas
· baru
· tambahan
· korektif
syarat informasi (dalam konteks manajemen)
· cepat (dilihat dari segi waktu)
· tepat/akurat (dilihat dalam hubungannya dengan
realitas)
· lengkap (ddilihat dari cakupan)
· relevan (dilihat dari konteks kebutuhan)
Klasifikasi informasi
· informasi untuk manajeman dan informasi
pertanggungjawaban
· Informasi proses dan informasi proyek
· Informasi historis dan informasi masa dating
· Informasi intern dan informasi ekstern
· Informasi identifikasi dan informasi relasi
Masyarakat Informasi Information society
atau masyarakat Informasi adalah sebuah istilah yang
digunakan untuk mendeskripsikan sebuah masyarakat dan sebuah ekonomi
yang dapat membuat kemungkinan terbaik dalam menggunakan informasi dan
teknologi komunikasi baru (new information and communication
technologies(ICT's)). Dalam masyarakat informasi orang akan mendapatkan
keuntungan yang penuh dari teknologi baru dalam segala
aspek kehidupan:Di tempat kerja, di rumah dan tempat bermain. Contoh dari ICT's
adalah: ATM untuk penarikan tunai dan pelayan perbankan lainnya, telepon
genggam(handphone), teletext television, faxes dan pelayan informasi seperti
juga internet, e-mail, mailinglist, serta komunitas maya (virtual community)
lainnya. Pengertian lain dari informastion society atau masyarakat
informasi adalah suatu keadaan masyarakat dimana produksi, distribusi dan
manipulasi suatu informasi menjadi kegiatan utama. Jadi dapat dikatakan bahwa
pengolahan informasi adalah inti dari kegiatan Teknologi baru ini
memiliki implikasi untuk segala aspek dari masyarakat dan ekonomi kita,
teknologi mengubah cara kita melakukan bisnis, bagaimana kita belajar,
bagaimana kita menggunakan waktu luang kita.
Ciri – ciri Masyarakat
Informasi
Adanya
level intensitas informasi yang tinggi (kebutuhan informasi yang tinggi) dalam
kehidupan masyarakatnya sehari – hari pada organisasi – organisasi yang ada,
dan tempat– tempat kerja Penggunaan teknologi informasi untuk
kegiatan sosial, pengajaran dan bisnis, Kemampuan pertukaran data digital yang
cepat dalam jarak yang jauh serta kegiatan– kegiatan lainnya.
Masyarakat Informasi menghadapkan kita pada
tantangan-tantangan baru dan kesempatan perkembangan-perkembangan menuju
seluruh area dari masyarakat. Dampak dari teknologi informasi dan komunikasi
telah menjadi sebuah sefinisi sementara yang kuat, dan ini
menstransformasi aktivitas ekonomi dan sosial. Kunci yang penting dari jaringan
teknologi dalam masyarakat informasi adalah teknologi membantu kita untuk
membuat koneksi-koneksi baru. Koneksi-koneksi dimana tantangan tradisional
menerima apa yang mungkin, dan ketika hal tersebut menjadi mungkin. Perkembangan
masyarakat informasi telah menjadi bagian penting untuk masyarakat informasi
sebagai ekonomi kecil yang terbuka di dalam pengembangan jaringan ekonomo
global, dimana pengetahuan berbasis pada inovasi yang menjadi kunci sumber dari
penopang keuntungan yang kompetitif.
Masyarakat pra informasi adalah masyarakat yang belum melihat
informasi sebagai sumberdaya yang penting serta pengaruhnya dalam kehidupan
tidak begitu menonjol.dalam hal ini kelompok masyarakat pra informasi mengolah
informasi secara”tradisional” dalm arti tidak menggunakan sarana bermuatan
teknologi tinggi.
Adapun perbedaan kedua kelompok tersebut menurut Sondang P Siagian
adalah :
Perbedaan
|
Masyarakat Pra Informasi
|
Masyarakat informasi
|
Dasar ilmiah
|
Kekakuan paradigma
|
Kemampuan menggabung
yang kreatif
|
Jumlah Informasi
|
Langka
|
Melimpah
|
Pertambahan informasi
|
Linier
|
Eksponensial
|
Kecepatan dan isi
|
Lambat/Stabil
|
Cepat/Berubah-ubah
|
Cara penyampaian
|
Mono Media
|
Multi Media
|
Unit penanganan info
|
Individu
|
Mesin/bantuan mesin
|
Hubungan informasi
|
Seorang ke Banyak orang
|
Banyak orang pada
seorang
|
Orientasi waktu
|
Masa lalu
|
Masa depan
|
Pengaruh informasi
terhadap masyarakat
Kemajuan dalam berkomunikasi semain lama semakin
mudah dan cepat. Hal ini terkait dengan perkembangan teknologi informasi yang
sangat cepat, informasi yang ingin disampaikan dari maupun kepada masyarakat
pun akan semakin akurat dan cepat. Media-media yang berperan dalam pertukaran
informasi tersebut antara lain adalah televisi, telepon genggam, email, instant
message, video call, dsb.
Pengaruh informasi biasanya berdampak
positif,namun juga dapat berdampak negative tergantung dari user yang
menggunakan informasi tersebut. Disini semua pihak harus pandai mengelola dan
memfilter informasi yang kita dapatkan.
Jadi jelas sekali terlihat bahwa informasi
sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat. Baik beruknya sebuah
informasi tergantung dari penggunaan informasi itu sendiri.
Dampak Positif:
a. Informasi yang disampaikan lebih up to date dan akurat karena prosesnya cepat
b. Kemudahan memperoleh informasi yang ada di internet sehingga manusia tahu apa saja yang terjadi.
c. Media pertukaran data, dengan menggunakan email, newsgroup, ftp dan www (world wide web / jaringan situs-situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan murah.
d. Dengan internet dapat menghemat biaya dan tenaga yang dikeluarkan bila dibandingkan dengan bertukar informasi melalui pos surat.
e. Komunikasi jarak jauh pun menjadi sangat cepat dan praktis.
f. Kemudahan bertransaksi dan berbisnis dalam bidang perdagangan sehingga tidak perlu pergi menuju ke tempat penawaran/penjualan.
g. Bisa digunakan sebagai lahan informasi untuk bidang pendidikan, kebudayaan, dan lain-lain.
Dampak Negatif:
a. Penipuan
Hal ini memang merajalela di bidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut.
b. Pornografi
Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Di internet terdapat gambar-gambar pornografi dan kekerasan yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal.
c. Perjudian
Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya.
d. Violence and Gore
Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan. Karena segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas,Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu.
e. Carding
Pembajakan kode kartu kredit yang dilakakukan para penjahat ketika pengguna sedang menggunakan transaksi online(real time)
a. Informasi yang disampaikan lebih up to date dan akurat karena prosesnya cepat
b. Kemudahan memperoleh informasi yang ada di internet sehingga manusia tahu apa saja yang terjadi.
c. Media pertukaran data, dengan menggunakan email, newsgroup, ftp dan www (world wide web / jaringan situs-situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan murah.
d. Dengan internet dapat menghemat biaya dan tenaga yang dikeluarkan bila dibandingkan dengan bertukar informasi melalui pos surat.
e. Komunikasi jarak jauh pun menjadi sangat cepat dan praktis.
f. Kemudahan bertransaksi dan berbisnis dalam bidang perdagangan sehingga tidak perlu pergi menuju ke tempat penawaran/penjualan.
g. Bisa digunakan sebagai lahan informasi untuk bidang pendidikan, kebudayaan, dan lain-lain.
Dampak Negatif:
a. Penipuan
Hal ini memang merajalela di bidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut.
b. Pornografi
Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Di internet terdapat gambar-gambar pornografi dan kekerasan yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal.
c. Perjudian
Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya.
d. Violence and Gore
Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan. Karena segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas,Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu.
e. Carding
Pembajakan kode kartu kredit yang dilakakukan para penjahat ketika pengguna sedang menggunakan transaksi online(real time)
Pertemuan 9 Senin 21 Mei 2012 "Perlindungan dan penegakan hukum"
Perlindungan dan
penegakan hukum
Pelanggaran Hak Cipta
Pada dasarnya, pelanggaran hak cipta terjadi
apabila materi hak cipta tersebut digunakan tanpa izin dan harus ada kesamaan
antara dua karya yang ada. Pihak yang merasa dirugikan harus membuktikan bahwa
karyanya ditiru atau dilanggar atau dijiplak atau karya lain tersebut berasal
dari karya ciptaannya. Hak cipta dilanggar apabila seluruh atau bagian
subtansial dari ciptaan yang telah dilindungi hak cipta telah dikopi. Tugas
pengadilanlah untuk menilai dan meneliti apakah bagian yang digunakan tersebut
penting, memiliki unsur pembeda atau bagian yang mudah dikenali. Substansi
dimaksudkan sebagai bagian yang penting bukan bagian dalam jumlah yang besar
demikian pula, patut dipertimbangkan keseimbangan hak atau kepentingan antara
pemilik dan masyarakat sosial.
Tinjauan Umum Hak
Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang
diberikan oleh negara untuk sebuah temuan yang baru, dan memiliki langkah
inventif dan dapat diterapkan dalam proses industri. Hak-Paten memberikan
kepada pemiliknya hak ekslusif untuk mencegah atau menghentikan pihak lain
untuk membuat, menggunakan, menawarkan untuk dijual, menjual atau mengimpor
produk atau sebuah proses, berdasarkan temuan yang sudah dipatenkan, tanpa
seizin pemilik paten. Paten merupakan “alat bisnis yang kuat” bagi perusahaan
untuk memperoleh hak eksklusivitas atas produk atau proses yang baru, membentuk
posisi dalam pasar dengan kuat dan menghasilkan pendapatan tambahan melalui
lisensi.
Ruang Lingkup Paten
Paten diberikan untuk Invensi yang baru
mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri. Suatu
Invensi mengandung langkah Inventif jika Invensi tersebut bagi seseorang yang
mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat
diduga sebelumnya.
Program Komputer dan Reverse Engineering
Menurut David I. Brainbridge,”Program Komputer
adalah serangkaian instruksi yang mengendalikan atau mengubah operasi-operasi
komputer”
Bentuk-bentuk Pelanggaran Program Komputer
Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia maupun di Malaysia tidak memberikan
perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar
kemiripan antara kedua program komputer. Jadi tidak terdapat batasan (seberapa
persen) kesamaan antara kedua program sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta
orang lain. UU Hak Cipta memberikan perlindungan secara kualitatif yang lebih
menekankan seberapa pentingkah bagian dari Source Code yang ditiru
sehingga apabila mengambil bagian yang paling penting atau khas atau menjadi
ciri dari suatu ciptaan meskipun itu kurang dari 10% maka dikatakan sebagai
pelanggaran Hak Cipta.
Menurut Microsoft ada 4 (empat) macam bentuk pembajakan
software:
1. Pemuatan ke Harddisk: Biasanya dilakukan
seseorang saat membeli personal komputer generik di toko komputer, yang oleh
penjual langsung diinstall satu sistem operasi yang hampir seratus persen
adalah Windows.
2. Softlifting: Jika sebuah lisensi dipakai
melebihi kapasitas penggunaannya seperti ada 5 (lima) lisensi tetapi dipakai di
10 (sepuluh) mesin komputer.
3. Pemalsuan: Penjualan CD ROM ilegal di
Penyewaan Software
4. Downloading illegal:
5. Mendownload sebuah program komputer dari
internet. Hukum copyright atau Hak Cipta yang melindungi ekspresi fisik dari
suatu ide misal tulisan, musik, siaran, software dan lain-lain tumbuh
ketika proses penyalinan dapat dibatasi tetapi untuk saat ini sulit untuk
mencegah dilakukan penyalinan tersebut.
Hukum
Penyalahgunaan Computer Dan Informasi Tekhnologi
Pengertian Dan Penyalahgunaan Komputer
Penyalahgunaan komputer dibagi menjadi dua bidang utama
yaitu :
·
Pertama : penggunaan komputer sebagai alat
untuk melakukan kejahatan seperti pencurian
·
Kedua : komputer tersebut sebagai objek
atau sasaran dari tindak penyalahgunaan tersebut seperti sabotase yang menyebabkan
komputer tidak berfungsi
Kemajuan teknologi
komputer, teknologi informasi, dan teknologi komunikasi menimbulkan suatu
tindak pidana baru yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak
pidana konvensional. Penyalahgunaan komputer sebagai salah satu dampak dari
ketiga perkembangan tersebut tidak terlepas dari sifatnya yang khas sehingga
membawa persoalan baru yang agak rumit untuk dipecahkan, berkenaan dengan
masalah penanggulangannya.Diperkirakan kejahatan dengan menggunakan teknologi
komputer ini telah menyebabkan kerugian yang cukup besar. Namun data statistik
dan grafik yang benar-benar akurat masih agak sulit untuk didapatkan. Hal ini
disebabkan karena ada beberapa kejahatan komputer yang tidak terdeteksi oleh
korban, tidak dilaporkannya kejahatan ini kepada pihak yang berwenang, OECD
memperkirakan 75-80 % pelanggaran komputer tidak dilaporkan.
Bentuk – bentuk penyalahgunaan dari
pemanfaatan teknologi informasi penyalahgunaan hak cipta berupa tulisan
seperti tidak mencantumkan sumber informasi pada suatu karya tulis. pencemaran
nama baik contohnya mengakses secara illegal account jejaring sosial milik
orang lain kemudian menyebarkan pemberitaan tidak baik tanpa diketahui oleh
sang pemilik account. Hal tersebut dapat berpengaruh terhadap perilaku dan
aktivitas di kehidupan nyata. Akibatnya dapat mencemarkan nama baik seseorang
atau bahkan menimbulkan perpecahan serta perselisihan.
Undang Undang atau Peraturan Pemerintah mengenai penggunaan IT
Teknologi Informasi yang
semakin berkembang, bisa dijadikan sebagai alat untuk mencapai kemajuan dalam
ilmu pengetahuan dan ilmu-ilmu lainnya. Dengan adanya Teknologi Informasi,
pengetahuan dan wawasan semakin luas, mempermudah hubungan dengan dunia luar,
mempermudah bertukar informasi dengan negara luar.
Tetapi dengan kemajuan
Teknologi Informasi tersebut tidak dapat digunakan dengan semena-mena. Untuk
menghindari penyalahgunaan Teknologi Informasi, khususnya di Indonesia telah
diatur dalam
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI
ELEKTRONIK.
Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elekronik yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti
bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti
hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di
Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di
dunia maya.
Dalam Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik diatur berbagai perlindungan tentang
penggunaan Teknologi Informasi. Dengan begitu, jika terdapat
pelanggaran-pelanggaran atau penyalahgunaan dapat dibawa ke jalur hukum dan
ditindak pidana.
HUKUM PENYALAHGUNAAN IT
Berdasarkan pada Pasal 4 UU ITE Tahun 2008,
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi ini khususnya bagi bangsa
Indonesia bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari
masyarakat informasi dunia, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan
public serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna
dan penyelenggara teknologi informasi.Penegakan hukum untuk mengatasi penyalah
gunaan Teknologi Informasi
RUU ITE merupakan satu upaya penting untuk mencegah tindakan penyalah gunaan
teknologi informasi, setidaknya dua hal.
Pertama : pengakuan transaksi elektronik dan dokumen elektronik dalam kerangka hukum perikatan dan hukum pembuktian, sehingga kepastian hukum transaksi elektronik dapat terjamin.
Kedua: Diklasifikasikannya tindakan-tindakan yang termasuk kualifikasi pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan TI disertai sanksi pidananya termasuk untuk tindakan carding, hacking dan cracking dan pemerintah perlu pula untuk memulai penyusunan regulasi terkait dengan tindak pidana cyber (Cyber Crime), misalnya menyangkut tindak pidana pornografi
Pertama : pengakuan transaksi elektronik dan dokumen elektronik dalam kerangka hukum perikatan dan hukum pembuktian, sehingga kepastian hukum transaksi elektronik dapat terjamin.
Kedua: Diklasifikasikannya tindakan-tindakan yang termasuk kualifikasi pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan TI disertai sanksi pidananya termasuk untuk tindakan carding, hacking dan cracking dan pemerintah perlu pula untuk memulai penyusunan regulasi terkait dengan tindak pidana cyber (Cyber Crime), misalnya menyangkut tindak pidana pornografi
PASAL MENGENAI PENYALAHGUNAAN KOMPUTER DAN IT
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mengirimkan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti
yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik
Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan
cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan
cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem
pengamanan.
Cara Pencegahan Penyalahgunaan IT
1.
Adanya upaya
pemerintah untuk membantu mengontrol perkembangan Teknologi Informasi dan
Komunikasi(TIK) mencegah penyalah gunaan yang mungkin akan terjadi di
masyarakat, terutama dalam penegakan hukum terkait dalam masalah penyalah
gunaan TIK.
2.
Peran kita sebagai
Mahasiswa untuk menghimbau kepada masyarakat tentang etika penggunaan TI, salah
satu caranya dengan mengadakan seminar tentang penggunaaan Ti yang beretika,
ataupun menghimbau teman – teman kita(mahasiswa) untuk menggunakan Ti kearah
yang benar dan tidak melanggar dan merampas hak – hak orang lain yang dapat
menimbulkan permasalahan didunia nyata
3. Hukum Pada Penggunaan Komputer Dan Teknologi
Informasi
Saat ini internet dijadikan dasar pembangunan
dunia Informasi sedunia. Kecenderungan ini dapat di lihat dalam jumlah pengguna
internet yang diperkirakan sampai November 2005 sebanyak 972,828,001 pengguna
dengan penetrasi sebesar 15.2% dan jumlah IP pada Juli 2005 sebanyak
2,432,805,777. Ini menunjukkan bahwa perkembangan penggunaan internet di dunia
berjalan cukup pesat.
Pemanfaatan Teknologi Informasi
Menurut James H. Moor
ada tiga alasan utama mengapa masyarakat berminat untuk
menggunakan komputer yaitu;
• Kelenturan logika (logical
malleability),
• Faktor Transformasi (transformation
factors)
• Faktor tak kasat mata (invisibility
factors).
Hak Sosial Dan
Komputer (Deborah Johson)
ü Hak atas akses computer
ü Hak atas keahlian computer
ü Hak atas spesialis komputer,
ü Hak atas pengambilan keputusan computer
Hak atas Informasi (Richard O. Masson)
Hak atas privasi
Hak atas akurasi
Hak atas kepemilikan
Hak atas privasi akses
Penyalahgunaan
internet, diantaranya:
· Password dicuri, account ditiru/dipalsukan
· Jalur komunikasi disadap, rahasia perusahaan
terbuka
· Sistem computer disusupi, system
informasi dibajak
· Network dibanjiri trafik, menyebabkan
crash
· Situs dirusak (cracked)
· Spamming
· Virus
Ancaman Terhadap
Keamanan
· Ancaman datang dari Internet dan internal
networks, dalam proporsi yang berbeda. 80 - 95% ancaman datang dari internal
· Sifat hakiki internet merupakan surnber utama
mudahnya serangan, open network, focus pada interoperability, bukan security.
· Lack of technical standards:
IETF, RFC, S-HTTP, SSL
vs PCT, STT vs Secure Electronic Payment Protocol (SEPP)
· Corporate network, internet server, data
transmission, service availability (DDOS), repudiation.
Cybercrimes
Cybercrimes adalah istilah yang digunakan
dalam kejahatan maya atau kejahatan melalui jaringan internet sedunia.
Karakteristik
Cybercrimes
· Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa
hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang/wilayah maya (cyberspace)
sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi hukurn negara mana yang berlaku
terhadapnya.
· Perbuatan tersebut dilakukan dengan
menggunakan peralatan apapun yang bisa terhubung dengan internet.
· Perbuatan tersebut mengakibatkan
kerugian materil maupun immaterial (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga
diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan
kejahatan konvensional.
· Pelakunya adalah orang yang menguasai
penggunaan internet beserta aplikasinya.
· Perbuatan tersebut seringkali dilakukan
secara transnasional
Implementasi Hukum
Teknologi Informasi Komputer
Undang – Undang Tindak Pidana di Bidang
Teknologi Informasi (UU-TIPITI) dibuat dengan tujuan untuk mendukung ketertiban
pemanfaatan Teknologi Informasi yang digunakan oleh orang berkewarganegaraan
Indonesia, dan atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia, orang asing,
atau badan hukum asing yang melakukan kegiatan atau transaksi dengan orang,
atau badan hukum yang lahir dan berkedudukan di Indonesia, dengan tetap
menjunjung tinggi hukum Indonesia dan hak asasi manusia, tidak diskriminatif
baik berdasarkan suku, agama, ras maupun antar golongan.
Penipuan komputer (computer fraud) yang mencakup:
Ø Bentuk dan jenis penipuan
Ø Perbuatan pidana penipuan
Ø Perbuatan curang untuk memperoleh secara
tidak sah harta benda milik orang lain,
Ø Konspirasi penipuan
Ø Pencurian
Hak Kekayaan
Intelektual
Hak kekayaan intelektual = hak atas sesuatu
“benda” yang berasal dari otak. Pasal 499 KUH Perdata: “menurut undang-undang
yang dimaksud dengan benda ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat
dikuasai oleh hak milik.” Dalam pasal ini dan sesuai dengan uraian dalam pasal
503 KUH Perdata: yang dimaksud dengan barang adalah benda yang bertubuh
(materiil) dan hak adalah benda yang tak bertubuh yang berupa hak antara lain,
hak tagih, hak atas bunga uang, hak sewa, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak
atas benda berupa jaminan, hak atas kekayaan intelektual dlsb.
Pengelompokan HAKI
· Hak cipta (Copy Right)
· Hak milik
· Hak yang berkaitan dengan hak cipta (neighboring
right)
· Hak milik perindustrian (Industrial
Property)
· Paten
· Model dan rancang bangun (utility
models)
· Desain industry (industrial design)
· Merek dagang (trade mark)
· Nama dagang (trade name)
· Sumber tanda atau sebutan asal (Indication
of source prappleation of origin)
· Nama jasa (service mark)
· Unfair competitioan protection
· Perlindungan varietas baru tanaman
· Rangkaian elektronik terpadu (integrated
circuits)
Undang Undang HAKI
· UU RI No 29 tahun 2000 tentang Perlindungan
varietas baru tanaman
· UU RI No 30 tahun 2000 tentang Rahasia dagang
· UU RI No 31 tahun 2000 tentang Desain
industry
· UU RI No 32 tahun 2000 tentang Desain
tata letak sirkuit terpadu
· UU RI No 14 tahun 2001 tentang Paten
· UU RI No 15 tahun 2001 tentang Merk
· UU RI No 19 tahun 2001 tentang Hak Cipta
Langganan:
Postingan (Atom)